Katabrita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) resmi menerbitkan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian yang sehat, transparan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tertanggal 22 April 2026.
Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menyatakan bahwa izin ini merupakan yang pertama bagi perusahaan pergadaian dengan kantor pusat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Izin ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang legal dan terpercaya di daerah,” ujarnya.
Penerbitan izin tersebut juga telah diumumkan secara resmi melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.163/2026 yang ditetapkan di Manado pada 23 April 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapan.
Berdasarkan keputusan itu, PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jalan Yos Sudarso, Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, dengan wilayah operasional di Kota Kotamobagu.
Perusahaan diwajibkan mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak izin diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga harus mencantumkan informasi secara jelas di kantor pusat maupun cabang, meliputi nama dan logo perusahaan, nomor serta tanggal izin usaha, pernyataan diawasi OJK, jam operasional, hingga tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Di sisi lain, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penertiban terhadap entitas pergadaian yang belum berizin, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha.
OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jasa pergadaian yang telah terdaftar dan berizin serta berada dalam pengawasan OJK, guna memastikan keamanan dan perlindungan konsumen.
(*/in)
