Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut mulai pukul 13.00 WITA.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Agenda sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulut terhadap kedua Ranperda tersebut. Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Utara melalui perwakilan pemerintah provinsi akan memberikan tanggapan dan/atau jawaban atas seluruh pemandangan umum fraksi.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan regulasi daerah, khususnya terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta penguatan sistem perizinan berusaha guna mendukung iklim investasi di Sulawesi Utara.
Seluruh peserta rapat dijadwalkan mengenakan pakaian sipil harian (PSH) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan agenda tersebut, DPRD Sulut menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara transparan dan akuntabel.
(*/in)
