Wakil Ketua DPRD Sulut Stella Runtuwene Soroti Data Desil, Warga Miskin Terancam Tak Dapat Bantuan

Deprov Sulut712 Dilihat

Katabrita – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi NasDem, Stella Runtuwene, menyoroti akurasi pendataan masyarakat penerima bantuan sosial dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Stella meminta pemerintah memastikan proses pendataan masyarakat dilakukan secara akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan. Hal ini menyusul adanya kasus warga yang dinilai layak menerima bantuan, namun tidak dapat menerima bantuan karena tercatat dalam desil 6.

Ia mencontohkan seorang warga yang menurutnya berada dalam kondisi ekonomi sulit. Warga tersebut disebut tidak memiliki rumah, tidak mempunyai pekerjaan, telah ditinggal suami, bahkan hanya tinggal menumpang di rumah orang lain.

Namun, berdasarkan data yang ada, warga tersebut justru masuk dalam desil 6 sehingga tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Orang tersebut mempunyai usaha. Jadi, artinya yang melakukan sensus ini tidak benar. Keluar desil 6 dari mana, sedangkan orang ini orang susah, tidak punya rumah, hanya punya tanah, tidak punya pekerjaan dan sudah tidak ada suami,” kata Stella.

Menurut Stella, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antara BPS, Dinas Sosial, dan pemerintah di tingkat desa maupun kelurahan.

Ia menilai pemerintah setempat seperti kepala lingkungan, lurah, hukum tua, maupun pemerintah desa memiliki pengetahuan yang lebih dekat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.

“Yang lebih tahu masyarakat itu susah atau tidak adalah pemerintah setempat. Mereka punya kepala lingkungan, hukum tua, lurah. Mereka yang tahu,” ujarnya.

Stella mengingatkan agar data yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan tidak hanya berpatokan pada angka desil, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Menurutnya, pemerintah desa bahkan telah memberikan informasi bahwa warga tertentu benar-benar masuk kategori masyarakat tidak mampu dan membutuhkan bantuan. Namun, rekomendasi tersebut dapat menjadi tidak efektif apabila data penerima bantuan hanya mengacu pada klasifikasi desil.

“Kalau kita hanya berdasarkan BPS, rata-rata yang tidak dapat bantuan ini desilnya di atas. Sedangkan pemerintah setempat menyatakan mereka orang susah yang perlu dibantu,” katanya.

Karena itu, Stella meminta pemerintah menjadikan persoalan akurasi data sebagai pekerjaan rumah bersama, terutama dalam penyusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran untuk program bantuan masyarakat.

Ia juga meminta agar pihak yang melakukan pendataan di lapangan benar-benar bekerja secara profesional dan melakukan verifikasi dengan melibatkan pemerintah setempat.

“Data itu penting sekali. Bagi pihak yang turun ke lapangan untuk sensus, lebih penting tanyakan kepada dinas, masyarakat dan pemerintah setempat. Mereka lebih tahu masyarakatnya susah atau tidak,” tegasnya.

Stella menilai kesalahan pendataan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat karena menentukan apakah seseorang dapat memperoleh bantuan pemerintah atau tidak.

“Jangan sampai kita asal-asal tulis data, karena ini menyangkut kesejahteraan manusia itu sendiri. Dia tidak akan dapat bantuan bilamana desilnya di atas,” tandasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *