Paripurna DPRD Sulut, RAPBD 2027 Diusulkan Rp3,24 Triliun

Deprov Sulut12 Dilihat

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9) 2026.

Penyampaian Ranperda APBD 2027 menjadi salah satu dari dua agenda strategis dalam rapat paripurna tersebut, selain pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara mengatakan, Ranperda APBD 2027 merupakan manifestasi hukum dan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026.

Ranperda tersebut menerjemahkan arah kebijakan makro dan delapan prioritas pembangunan daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh perangkat daerah.

Penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan menerapkan tiga pilar utama tata kelola fiskal, yakni kehati-hatian, adaptif dan antisipatif dalam merespons dinamika fiskal nasional maupun global.

“APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS,” ujar Gubernur.

Berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3.242.800.386.069.

Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.043.414.584.637. Untuk penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp41.237.530.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp240.623.331.432.

Gubernur menegaskan, postur tersebut masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum ditetapkan secara final.

Karena itu, apabila TKD telah diterbitkan pemerintah pusat, postur RAPBD 2027 wajib disesuaikan pada tahap pembahasan.

Penyesuaian tersebut akan dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap delapan prioritas pembangunan daerah serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulawesi Utara berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” katanya.

Gubernur berharap setelah penyampaian dan penjelasan tersebut, proses pembahasan RAPBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan secara intensif dan mendalam dengan semangat kebersamaan, serta tetap berpedoman pada tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *