Peringati Hantaru ke-66, Pemkot Manado Terima 103 Sertifikat Aset dan 20 Sertifikat Tanah Warga

Manado890 Dilihat

MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-66, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menerima penyerahan sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (24/9/2026).

Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, hadir secara langsung untuk menerima dokumen tersebut. Dalam kegiatan ini, Pemkot Manado menerima total 103 sertifikat aset milik pemerintah daerah. Penyerahan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset yang dikelola oleh Pemkot Manado, sehingga dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kepentingan publik.

Selain sertifikat aset pemerintah, momen Hantaru ke-66 juga dimanfaatkan untuk menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Sebanyak 20 sertifikat diserahkan secara simbolis kepada warga dari berbagai kelurahan di Kota Manado.

Rincian penerima sertifikat PTSL tersebut adalah:
* Kelurahan Sindulang I: 7 sertifikat
* Kelurahan Paniki Bawah: 7 sertifikat
* Kelurahan Pandu: 4 sertifikat
* Kelurahan Mahakeret Barat: 1 sertifikat
* Kelurahan Teling Atas: 1 sertifikat

Uniknya, penyerahan sertifikat kepada masyarakat kali ini dilakukan dengan pola door-to-door. Jajaran ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, turun langsung mengantarkan sertifikat ke rumah-rumah warga. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dan memberikan kesan pelayanan yang lebih dekat serta responsif.

Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang menilai bahwa penyerahan sertifikat ini memiliki makna strategis bagi kedua belah pihak. Bagi pemerintah daerah, sertifikat aset menjadi bukti kepemilikan yang sah untuk mencegah sengketa dan mempermudah perencanaan pembangunan. Sementara bagi masyarakat, sertifikat PTSL memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang mereka huni.

“Sertifikat yang diserahkan memberikan kepastian atas kepemilikan dan administrasi tanah yang telah didaftarkan melalui program PTSL. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga,” ujar Wawali Richard Sualang.

Momentum Hantaru ke-66 ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemkot Manado dan Kantor ATR/BPN dalam penataan serta pengelolaan pertanahan di Kota Manado. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir dan pemanfaatan ruang kota dapat berjalan lebih tertib dan terarah. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *