-KATABRITA.COM-Wenny Lumentut alias WL akhirnya memenangkan perkara sengketa tanah di Kota Tomohon tepatnya di Kelurahan Talete Dua.
Majelis hakim memutuskan perkara antara Wenny Lumentut dengan ibu Joulla Benu dimenangkan oleh Wenny Lumentut dalam sidang putusan yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Tondano, hari ini Kamis sore (9/11) 2023. Dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn.
Majelis Hakim Ketua Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Usai pembacaan putusan, yang berproses hampir dua jam. Wenny Lumentut menyampaikan akhirnya kebenaran muncul ke permukaan dan tentunya saya sangat berterima kasih dan bersyukur.
” Semua fakta persidangan terungkap dalam kebenaran. saksi-saksi telah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujar WL.
Diketahui WL menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu.
Kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa WL adalah pembeli yang beretiket baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.
“Klien kami memiliki AJB yang sah, sesuai obyek dan saksi Daniel Kalalo sebagai pemilik awal, menyatakan di persidangan jika dia tidak pernah menjual ke orang lain, selain klien kami. di sidang lokasi juga sudah terjawab semuanya,” ujar Kuasa Hukum WL, Hevy Mandang, SH.
Bagi orang-orang yang di luar sana yang menyebut pak WL sebagai Mafia Tanalah, Wakil Wali Kota tak bergunalah kami akan memproses secara pidana karna ini merupakan pembunuhan karakter juga fitnaan terhadap pak mantan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut. Ucap Kuasa Hukum WL.