DPMPTSP Sulut Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko untuk Perkuat Layanan Investasi

Katabrita – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara menggelar bimbingan teknis (bimtek) perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan, sebagai langkah memperkuat kualitas layanan investasi dan mempercepat realisasi penanaman modal di daerah.

Kegiatan ini berlangsung selama 24–26 November 2025 dan diikuti 50 peserta dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis risiko merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini membawa penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, serta pelimpahan kewenangan tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, termasuk izin lingkungan.

“Ini peluang besar bagi Sulawesi Utara untuk mempercepat pengurusan perizinan dan meningkatkan pengawasan di lapangan, sehingga investasi dapat tumbuh lebih cepat dan berkualitas,” kata Tahlis.

Ia menyebutkan, hingga September 2025 realisasi investasi Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp 9,3 triliun. Pemerintah optimis target tersebut tidak hanya tercapai, tetapi dapat melampauinya.

Dalam kesempatan itu, Tahlis juga menyampaikan apresiasi Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Silvanus terhadap DPMPTSP Sulut serta Bank Indonesia yang berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Kolaborasi ini harus berlanjut karena investasi adalah motor pertumbuhan ekonomi. Target Sulut tahun depan adalah mencapai pertumbuhan di atas rata-rata nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulut, Hermina Syaloom Dailly Korompis, menjelaskan bahwa perizinan berbasis risiko kini menjadi fondasi tata kelola layanan investasi yang lebih modern dan efisien.

Ia menyoroti empat prinsip utama PP No. 28 Tahun 2025, yakni penyederhanaan prosedur, percepatan proses, peningkatan transparansi, dan penguatan payung hukum.

Menurutnya, klasifikasi usaha berdasarkan tingkat risiko membuat proses perizinan lebih terstruktur. Untuk usaha berisiko rendah, izin dapat terbit otomatis setelah pelaku usaha mengunggah persyaratan melalui OSS, sementara sektor berisiko tinggi seperti energi, pertambangan, dan pengelolaan limbah tetap melalui verifikasi teknis.

“Kini berlaku mekanisme fiktif positif. Artinya, jika dinas teknis tidak memberikan keputusan dalam waktu tertentu, izin dinyatakan berlaku otomatis,” jelas Korompis.

Ia juga menegaskan komitmen gubernur bahwa layanan perizinan harus bebas pungutan liar.

“Tidak boleh ada permintaan uang, barang, maupun jasa dalam proses perizinan. Jika terbukti, ada konsekuensi tegas,” ucapnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, dinas teknis provinsi, serta Bank Indonesia melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU). Selain materi teknis, forum ini juga dimanfaatkan untuk dialog dengan pelaku usaha guna menyerap masukan untuk penyempurnaan kebijakan daerah.

“Bimtek ini bukan hanya penyampaian materi, tetapi wadah untuk menyusun strategi bersama memperkuat layanan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi Sulawesi Utara,” tutup Korompis.

 

(*/in)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP