Katabrita – Ketua DPRD Sulawesi Utara menegaskan tidak ada anggota DPRD yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Sulut Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Sulut untuk memperjelas adanya pemberitaan atau anggapan di masyarakat yang menyebut anggota dewan ikut mengerjakan proyek yang berasal dari aspirasi Pokir.
“Untuk pekerjaan, karena ada berita-berita bahwa anggota dewan itu mengerjakan proyek, di kesempatan ini saya mohon sampaikan, tidak ada satu pun anggota dewan yang terlibat di dalam aspirasi Pokir,” tegasnya saat rapat, Senin (10/8) 2026.
Menurutnya, tugas DPRD adalah memperjuangkan dan mengusahakan agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir dapat diwujudkan dalam program pemerintah daerah.
Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan atau proyek, menurutnya, merupakan ranah organisasi perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Bagian kita hanya mengusahakan supaya aspirasi ini terwujud. Kita bangga cukup, dapat Pokir sudah bangga. Pekerjaan itu teman-teman SKPD,” ujarnya.
Ia pun meminta jajaran SKPD tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan adanya anggota DPRD yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek yang berasal dari Pokir.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak muncul generalisasi bahwa proyek-proyek Pokir dikerjakan oleh anggota dewan.
“Teman-teman SKPD laporkan ke kita kalau ada teman-teman anggota dewan yang bekerja proyek untuk Pokir, supaya tidak digeneralisasi, ‘oh, dewan yang kerja’,” tegasnya.
Ketua DPRD Sulut menekankan kembali bahwa DPRD berada pada posisi memperjuangkan aspirasi masyarakat, sedangkan pelaksanaan kegiatan dan pekerjaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.
Ia berharap penegasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga transparansi dalam pelaksanaan program yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui Pokir DPRD.
(*/in)
