LPS: 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank di Indonesia Dijamin Penuh

Ekonomi, Ekonomi3 Dilihat

Katabrita– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan mayoritas nasabah perbankan di Indonesia masih mendapatkan perlindungan penuh atas simpanannya. Hingga April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin seluruh simpanannya oleh LPS.

Data tersebut disampaikan LPS usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026 yang memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi LPS, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum di Indonesia.

Sementara itu, pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), cakupan penjaminan bahkan mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening.

LPS menilai tingkat cakupan penjaminan tersebut menunjukkan bahwa program perlindungan simpanan masih mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.

“Tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90 persen dari total rekening nasabah bank,” demikian keterangan resmi LPS.

Selain menjaga perlindungan nasabah, LPS juga memastikan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk mendukung stabilitas sistem perbankan.

Dalam RDK tersebut, LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

LPS mengingatkan bahwa simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku atau dikenal dengan syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana, terutama jika mendapatkan penawaran bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga pasar.

Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan kondisi perbankan guna memastikan tingkat cakupan penjaminan tetap terjaga sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *