Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menjadwalkan rapat paripurna penting pada Kamis, 23 April 2026. Agenda ini menjadi puncak rangkaian kegiatan DPRD hari ini, dengan fokus utama pada penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut akan digelar pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut. Selain penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ, agenda ini juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan dewan (AKD), laporan pelaksanaan reses masa persidangan kedua tahun 2026, sekaligus penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2026.
Sebelum rapat paripurna, sejumlah agenda penting turut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan finalisasi. Diawali dengan rapat pembahasan agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada pukul 10.00 Wita di ruang rapat Bapemperda.
Selanjutnya, pada pukul 10.30 Wita digelar rapat finalisasi terkait catatan-catatan strategis berupa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2025. Rapat ini menjadi krusial karena akan merumuskan poin-poin penting yang nantinya disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna.
Agenda berlanjut dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada pukul 12.00 Wita di ruang rapat serbaguna, dalam rangka menetapkan jadwal dan agenda kegiatan DPRD ke depan.
Seluruh rangkaian kegiatan ini bermuara pada rapat paripurna sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di DPRD. Melalui forum tersebut, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur diharapkan menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat paripurna ini juga menandai transisi masa persidangan di DPRD Sulut, sekaligus menjadi momentum refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif selama masa sidang kedua tahun 2026.
(in)
