Katabrita – Permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja outsourcing bagian kebersihan dengan perusahaan penyedia jasa PT. Harum Tamiraya Manado di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi Komisi IV DPRD Sulawesi Utara.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Sulut itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, didampingi Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian.
Sebelumnya, para pekerja outsourcing berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menuntut pemenuhan hak-hak pekerja. Namun, setelah dilakukan pertemuan dan mediasi antara kedua pihak, sengketa akhirnya disepakati untuk diselesaikan tanpa proses hukum.
Louis Carl Schramm mengatakan, Komisi IV mengambil langkah mediasi setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang terlibat.
“Komisi IV berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Setelah dilakukan pembahasan bersama, akhirnya tercapai kesepakatan damai,” ujar Louis.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, pembayaran hak pekerja akan direalisasikan melalui Dinas Ketenagakerjaan. Proses pembayaran disepakati dilakukan dalam dua tahap menyesuaikan kondisi perusahaan.
Sebanyak 15 pekerja outsourcing disebut akan menerima kompensasi dengan total nilai mencapai Rp20 juta. Kesepakatan itu juga turut difasilitasi oleh serikat buruh yang mendampingi para pekerja.
“Pembayaran akan dilakukan besok di Dinas Ketenagakerjaan dan dituangkan dalam perjanjian bersama yang telah disetujui kedua pihak,” tambahnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik antara perusahaan vendor dan para pekerja dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau.
Sementara itu, Owner PT. Harum Tamiraya, Selvi Kaawoan, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Sulut karena telah membantu mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi.
Menurut Selvi, seluruh poin penyelesaian sebenarnya telah dituangkan dalam surat perjanjian kerja yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.
Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan outsourcing agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran serta pelaksanaan kewajiban terhadap tenaga kerja.
“Melihat dari kesepakatan yang ada, perusahaan tidak salah,” pungkas Selvi Kaawoan.
(*/in)
