Lima Fraksi Sepakat, Ranperda RTRW Sulut Siap Disahkan Jadi Perda

Deprov Sulut93 Dilihat

Katabrita – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat finalisasi bersama tim pengusul dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar, Senin (23/2) sore.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga mencapai tahap akhir.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus, terlebih kepada Kepala Dinas PUPR selaku OPD pengusul serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Ranperda ini,” ujar Silangen.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Henry Walukow, mengakui bahwa proses pembahasan berjalan dinamis dan diwarnai perdebatan yang cukup tajam.

“Kami memohon maaf apabila dalam proses pembahasan terdapat penyampaian yang terkesan tegas. Namun, semua itu semata-mata demi mempercepat penyelesaian Ranperda ini untuk kepentingan pembangunan daerah,” kata Walukow.

Setelah dilakukan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, Pansus, serta tim pengusul dan OPD terkait, tahapan selanjutnya adalah membawa draf Ranperda tersebut ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Perda. Agenda paripurna direncanakan akan digelar pada Selasa (24/2).

Rapat finalisasi turut dihadiri Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir jajaran kepala dinas antara lain Dinas PUPR, Perkimtan, ESDM, Dinas Pertanian, Bappeda, hingga Biro Hukum.

Dengan persetujuan lima fraksi tersebut, Ranperda RTRW kini tinggal menunggu pengesahan resmi dalam rapat paripurna sebelum berlaku sebagai payung hukum penataan ruang di Sulawesi Utara.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP