Katabrita – PT. Meares Soputan Mining (MSM) membangun jalan baru sebagai alternatif akses bagi masyarakat di wilayah Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, yang selama ini terdampak kerusakan jalan utama menuju Kota Bitung.
Pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 2,9 kilometer tersebut menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan sekaligus upaya mendukung kelancaran mobilitas warga di sekitar wilayah operasional.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar bersama pihak PT. MSM, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta perwakilan masyarakat dan organisasi sipil.
Dalam forum tersebut, Head External dan Sustainability Dept PT MSM, Yustinus Harry Setiawan, menjelaskan bahwa pembangunan jalan baru telah rampung secara teknis. Namun, jalan tersebut belum dapat digunakan karena masih harus melalui proses administrasi.
“Proses selesai ini bukan berarti langsung digunakan. Masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa muncul perbedaan pendapat di tengah masyarakat terkait penggunaan jalan tersebut.
“Permintaan masyarakat agar jalan diperbaiki, dan kemudian bisa menggunakan jalan yang baru dibangun. Namun di lapangan terjadi perbedaan pendapat, ada yang ingin jalan dibuka, ada juga yang ingin ditutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan arahan dari Balai Jalan, pihak perusahaan diminta untuk turut memperbaiki jalan lama yang mengalami kerusakan.
Perbaikan jalan eksisting tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 6 bulan.
“Nah, memperbaiki akses jalan lama ini butuh waktu sekitar 5-6 bulan. Diharapkan sebelum perbaikan selesai, PT MSM bisa meminjamkan jalan baru,” tambahnya.
Selama proses perbaikan berlangsung, PT. MSM menyatakan kesiapan untuk mengizinkan masyarakat menggunakan jalan milik perusahaan sebagai jalur alternatif, dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan masyarakat serta koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Ranowulu.
Meski demikian, Setiawan mengakui terdapat keberatan dari sebagian warga, khususnya dari wilayah Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang telah menyampaikan penolakan secara tertulis.
Di sisi lain, kondisi jalan lama yang selama ini digunakan masyarakat dilaporkan telah mengalami kerusakan cukup parah dan membahayakan keselamatan pengguna.
Sementara itu, BPJN Sulawesi Utara menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari mekanisme resmi terkait pengelolaan aset negara, sehingga membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi.
Diharapkan, pembangunan jalan baru oleh PT. MSM serta upaya perbaikan jalan lama dapat menjadi solusi nyata dalam menjawab kebutuhan akses masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik.
(*/in)
