Kemenkum Tegaskan Status Kewarganegaraan Ribuan WNI Undocumented di Berbagai Negara

Katabrita – Lebih dari 4.000 warga yang tersebar di berbagai negara telah menerima Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hingga 1 November 2026. Langkah ini dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI untuk memberikan kepastian hukum bagi warga keturunan Indonesia yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan kepastian status kewarganegaraan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan warga Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan mendapatkan perlindungan hukum.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11) 2026.

Menurutnya, persoalan dokumen kewarganegaraan tidak sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan hingga perlindungan sosial.

Dengan adanya kepastian status sebagai warga negara Indonesia, masyarakat diharapkan dapat mengakses hak-hak tersebut sebagaimana mestinya.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Program penegasan status kewarganegaraan ini telah menjangkau sejumlah wilayah di dalam maupun luar negeri. Di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.

Pelayanan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas upaya penegasan status kewarganegaraan bagi warga Indonesia yang belum memiliki dokumen, baik di dalam maupun luar negeri.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan agar proses pelayanan berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Melalui program ini, Kemenkum berupaya memastikan warga keturunan Indonesia yang memenuhi ketentuan memperoleh kejelasan status kewarganegaraan sekaligus akses terhadap perlindungan hukum sebagai warga negara.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *