Kemenkum Terbitkan 133 Penegasan Status WNI bagi Warga Keturunan Filipina di Bitung

Katabrita – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerbitkan 133 surat penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Penyerahan surat penegasan status kewarganegaraan tersebut dilakukan melalui program Pasti Ada Solusi di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Bitung, Minggu (1/11) 2026.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Dulyono, mengatakan penerbitan 133 surat tersebut merupakan hasil dari proses pendataan dan verifikasi terhadap warga yang mengajukan penegasan status kewarganegaraan.

Dari total 154 data yang masuk dalam proses pendataan di Kota Bitung, sebanyak 133 orang telah mendapatkan penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara sisanya belum dapat diterbitkan karena ditemukan data ganda dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Dari 154, telah diterbitkan 133 penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, masih terdapat sisa yang memang memiliki data ganda. Oleh karena itu, kami perlu memverifikasi terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan diberikan penegasan status kewarganegaraan,” ujar Dulyono.

Ia menjelaskan, penegasan status kewarganegaraan tidak hanya berdasarkan pendataan administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan identitas, dokumen, hingga wawancara secara langsung untuk memastikan kesesuaian data dengan pemohon.

“Penegasan status itu tidak bisa diberikan tanpa diverifikasi terlebih dahulu. Kami harus melakukan kroscek data, verifikasi, wawancara, dan memastikan orangnya ada,” jelasnya.

Menurut Dulyono, dari 613 data yang telah diverifikasi, sebanyak 399 orang telah diakui sebagai warga negara Filipina. Sementara warga yang belum mendapatkan pengakuan kewarganegaraan dari pemerintah Filipina menjadi bagian dari proses penyelesaian status kewarganegaraan oleh pemerintah Indonesia.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan setiap pemohon benar-benar memenuhi persyaratan sebelum menerbitkan surat penegasan status kewarganegaraan.

“Kalau warga negara Indonesia yang ada di Filipina sudah diakui menjadi warga negara Filipina, tentunya kita tidak akan terbitkan penegasan. Tetapi kalau yang diverifikasi oleh pemerintah Filipina ternyata tidak diberikan kewarganegaraan Filipina, otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk memberikan penegasan status,” ungkapnya.

Proses verifikasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Dulyono menambahkan, data warga keturunan Filipina yang perlu diselesaikan masih berpotensi bertambah. Berdasarkan catatan tim terkait, jumlahnya diperkirakan dapat mencapai 2.000 hingga 3.000 orang.

Meski demikian, penerbitan surat penegasan status kewarganegaraan tetap dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Yang terpenting orangnya hadir, data diverifikasi, kemudian dokumen dilengkapi. Kalau sudah lengkap semua, kami unggah ke sistem dan diterbitkan SK,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, penerbitan 133 surat penegasan status kewarganegaraan di Bitung dapat diselesaikan dalam waktu dua hari setelah seluruh tahapan verifikasi dan kelengkapan data terpenuhi.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *