DPRD Sulut Mantapkan Sinkronisasi Pembahasan RTRW 2025–2044, Dorong Akselerasi Bersama Eksekutif

Legislatif412 Dilihat

Katabrita – Upaya mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025–2044 terus digalakkan DPRD Sulut. Dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor DPRD, Senin (23/6), Panitia Khusus (Pansus) bersama jajaran Pemerintah Provinsi kembali mempertegas komitmen untuk melanjutkan pembahasan secara terpadu dan tuntas.

Ketua Pansus Henry Walukouw menekankan bahwa seluruh keputusan hasil rapat yang telah disepakati akan menjadi bagian integral dari dokumen Perda yang disusun. Ia juga memastikan proses akan tetap terbuka dan mengedepankan prinsip kerja sama antarlembaga.

“Meski pembahasan ini sudah melalui konsultasi bersama Sekprov, namun substansi dan kesepakatan tetap kami tuangkan sebagai bagian resmi dari kelengkapan Perda. Ini penting agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari,” ujar Walukouw.

Sementara itu, anggota Pansus Royke Roring membagikan hasil studi banding ke Provinsi Gorontalo yang telah lebih dahulu menetapkan Perda RTRW-nya sejak April 2024. Menurutnya, penyesuaian RTRW di Gorontalo sudah selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 27 Tahun 2021.

“Kita bisa belajar dari proses di Gorontalo, namun perlu dicatat bahwa absennya perwakilan SKPD saat kunjungan jadi catatan penting. Pemahaman antara legislatif dan eksekutif harus senapas agar pembahasan kita tidak terhambat,” tegas Roring.

Sekretaris Pansus, Berty Kapojos, menyoroti perlunya dukungan anggaran untuk memperlancar pembahasan, termasuk rencana koordinasi lanjutan di tingkat pusat. Ia mengusulkan agar tim gabungan Pansus dan eksekutif bisa berkonsultasi langsung ke Jakarta demi mempercepat harmonisasi regulasi teknis.

“Kita harus realistis, tanpa dukungan anggaran, kerja pansus bisa macet. Harus ada alokasi dalam APBD Perubahan untuk memperkuat posisi kita di tahapan berikut. Target kita jelas, dalam tiga bulan Perda ini sudah bisa rampung,” tegas Kapojos yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulut.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen, Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Plt Sekprov Sulut Tahlis Gallang, Kepala Biro Hukum Flora Krisen, serta para pimpinan dan pejabat teknis SKPD.

Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan pembahasan RTRW 2025–2044 di tahap lanjutan disambut dengan optimisme. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang akomodatif, realistis, dan berorientasi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan di Sulut.

 

(*/in)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP