Katabrita – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara memfokuskan perhatiannya pada perubahan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025–2026 dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut. Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (23/6), turut dihadiri sejumlah kepala sekolah SMA/SMK serta pejabat struktural Dinas Dikda.
Ketua Komisi IV Vonny Paat, didampingi Wakil Ketua Louis Schramm dan Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa sistem baru ini perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa adalah kunci agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Paat.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh, menjelaskan bahwa sistem tahun ini menggunakan istilah baru yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan istilah lama PPDB, dan pelaksanaannya mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Salah satu perubahan mendasar adalah pengalihan kewenangan penandatanganan Juknis dari Kepala Dinas ke Gubernur, yang disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas proses penerimaan.
Terkait kuota jalur masuk, tahun ini mengalami perubahan signifikan. Untuk tingkat SMA, jalur zonasi dipangkas dari 50% menjadi 30%, sementara jalur prestasi meningkat dari 30% menjadi 35%, dan afirmasi dari 15% menjadi 30%. Jalur mutasi tetap 5%. Femmy menegaskan bahwa sistem zonasi kini berbasis digital dengan penentuan jarak menggunakan Google Maps berdasarkan data dari Kartu Keluarga.
“Pengetatan dilakukan juga pada sisi daya tampung. Tahun ini tidak ada ruang untuk menambah jumlah murid di luar kuota yang ditentukan pusat. Jika sekolah melanggar, siswa tersebut tidak akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ujar Suluh.
Berbeda dengan SMA, sistem penerimaan di SMK tetap mempertahankan jalur zonasi hanya sebesar 10%. Meski relatif stabil, sistem ini juga mengedepankan konsistensi dan evaluasi internal dari tiap sekolah.
Komisi IV pun menyoroti jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang dinilai cukup besar di beberapa sekolah unggulan seperti SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 9 Manado. Legislator meminta penjelasan langsung dari para kepala sekolah mengenai strategi manajemen kuota dan distribusi siswa di tengah keterbatasan sarana.
Anggota Komisi IV Muslimah Mongilong dan Paula Runtuwene turut mengingatkan pentingnya sinergi antar instansi dan transparansi ke publik. “Masyarakat harus tahu alur dan logika sistem ini agar tidak ada ruang untuk kecurigaan atau praktik tidak adil,” kata Mongilong.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi semangat utama regulasi baru ini.
(*/in)







