Komisi I DPRD Sulut Umumkan Nama Anggota Komisioner KPID 2024-2027

Legislatif918 Dilihat

Katabrita – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan Rapat Pleno Hasil Test Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), atas hasil tersebut, diumumkan nama-nama Anggota Komisioner KPID periode 2024-2027.

“Kami bersepakat ada tujuh nama yang lolos dari semua tahapan, baik tahapan uji administrasi, uji kompetensi, uji publik, dan uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sulur, Fabian Kaloh kepada media.

Kepada awak media, usai rapat Fabian Kaloh mengatakan bahwa hari ini kami telah melaksanakan pleno penetapan calon Komisioner KPID dan dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi I Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, serta Ketua Komisi I Fabian Kaloh, Sekretaris Komisi I, Hendry Walukow, Anggota Komisi I Hilman Idrus, Herol Kaawoan, Melisa Gerungan, dan Meyke Lavarence.

“Kami bersepakat ada tujuh nama yang lolos dari semua tahapan, baik tahapan uji administrasi, uji kompetensi, uji publik, dan uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Kaloh

Atas nama-nama yang disepakati ini, DPRD Sulut siap dan bertanggung jawab atas nama-nama Anggota Komisioner KPID Terpilih.

Fabian mengatakan bahwa akan segera menyurat ke Gubernur untuk bermohon dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta berkenan melantik calon komisioner yang telah terpilih.

Fabian menambahkan, walaupun lembaga ini lembaga politik tapi kami semua mengkuantitatifkan nilai-nilai kualitatif yang ada.

Berikut ini nama-nama Calon Komisioner KPID periode 2024 – 2027 yang terpilih:

1.Youke Senduk

2.Stevani Runtukahu

3.Heriyanto

4.Trully Kerap

5.Reidy Sumual

6.Rivan Kalalo

7.Pengasihan Amisan

Adapun sesuai aturan disiapkan tiga orang sebagai cadangan, apabila ada PAW:

1.Adianto Sangki

2..Junaidy Maramis

3.Ivana Kaligis

Fabian Kaloh juga menegaskan bahwa nama-nama ini tidak akan berubah. Karena sesuai aturan PerKPI No 1, Gubernur hanya secara administratif.

“Menurut aturan, Pak Gubernur tidak boleh kemudian menolak hasil ini. Dan saya yakin Gubernur tidak akan mengintervensi keputusan ini karena hasil ini adalah keputusan bebas dari Komisi I dan Pak Ketua DPRD Sulut.” pungkasnya.

(*In)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *