Komisi IV Gelar RPD Dengan BKD, Terungkap 37 ASN Dijatuhi Sanksi

Legislatif93 Dilihat

Katabrita – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama mitra kerja teknis dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (6/2) 2023.

Digelar di ruang rapat Komisi I, pelaksanaan rapat tersebut dalam rangka mendapatkan informasi mengenai program dan kegiatan APBD TA 2023.

Menariknya, dalam rapat tersebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa di akhir tahun 2022 telah memberikan sanksi berat terhadap 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara karena telah melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulut, Senin (6/2/2023).

“Sanksi disiplin ringan kepada 10 ASN, disiplin sedang 6 orang, dan disiplin berat 21 orang,” ujar Clay.

Dari 21 ASN yang kena disiplin berat, 16 ASN diberhentikan, 4 penurunan jabatan, dan 1 ASN pembebasan sementara dari jabatan.

“Tapi ini tidak akan terjadi jika pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan sanksi di tingkat internal,” tuturnya.

Menurut Clay, pengawasan dan sanksi administrasi dilakukan oleh perangkat daerah.

“Kalau sudah di level BKD, pasti sanksi tegas akan dilakukan. Karena, sesuai dengan Undang-undang dan kajian. Kalau sampai pemecatan terjadi, berarti pimpinan ikut bertanggungjawab,” kata Clay.

Kaban BKD ini mengatakan, ini adalah suatu contoh yang tidak membanggakan bagi institusi.

“Filter awal, harusnya dilakukan dinas badan internal. Jangan membiarkan bawahan sampai absen sampai dengan bulan, tanpa ada tindakan peringatan,” pungkasnya.

 

(**in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *