Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan berdampak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12) 2025.
Menurut Gubernur, penyesuaian regulasi fiskal ini memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun tetap mengedepankan prinsip keseimbangan agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara sah, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia menekankan bahwa kebijakan pajak daerah harus mampu menopang pembiayaan pembangunan, tetapi juga harus sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama sektor-sektor yang menjadi penopang perekonomian daerah.
Gubernur menambahkan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam merumuskan tarif dan mekanisme pemungutan agar tidak menciptakan beban baru yang bisa menghambat aktivitas usaha.
“Pajak dan retribusi diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, namun tetap harus menjaga dinamika ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Selain memperkuat PAD, perubahan Perda ini juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan anggaran yang lebih terarah, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa pengelolaan fiskal yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta bidang-bidang strategis lainnya.
(*/in)






