Pemprov Sulut Sesuaikan Perda Pajak Daerah dengan Regulasi Nasional

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12) 2025.

Gubernur menjelaskan bahwa perubahan perda diperlukan sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), beserta aturan pelaksanaannya.

“Ranperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta peraturan turunannya,” kata Gubernur.

Ia menegaskan bahwa kesesuaian norma, jenis pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan dan pengelolaan pajak harus selaras dengan ketentuan nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Menurut Gubernur, harmonisasi kebijakan fiskal ini penting agar tata kelola pajak daerah lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung integrasi sistem perpajakan antara pusat dan daerah.

“Perubahan ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta keselarasan penyelenggaraan pajak daerah,” ujarnya.

Gubernur menambahkan bahwa aturan baru ini juga akan memastikan pelaksanaan pajak daerah lebih efisien, memberikan ruang bagi inovasi fiskal, serta tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Ia berharap perubahan perda tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP