Ranperda Baru Atur Ulang Jenis Pajak Provinsi Sulut Secara Lebih Rinci

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian signifikan terhadap jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi melalui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, memaparkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12) 2025.

Gubernur menjelaskan bahwa pengaturan ulang jenis pajak ini merupakan bagian dari penyelarasan dengan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ranperda ini mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Gubernur.

Jenis pajak yang diatur ulang dalam Ranperda ini meliputi:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak Alat Berat

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Pajak Air Permukaan

Pajak Rokok

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ranperda ini tidak hanya menguraikan jenis pajak, tetapi juga memerinci objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, perhitungan, saat terutangnya pajak, hingga wilayah pemungutannya.

Menurut Gubernur, struktur pengaturan yang lebih detail ini diperlukan agar pelaksanaan pajak daerah semakin memiliki kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

“Pengaturan ini dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi,” katanya.

Gubernur berharap ketentuan baru tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola pajak daerah, memperkuat transparansi, dan mendukung peningkatan pendapatan provinsi tanpa mengganggu dinamika ekonomi.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP