DPRD Sulut Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 serta Penyampaian KUA PPAS Sulut Tahun 2024

Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut 2022 serta Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, Selasa (18/07) 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan James Arthur Kojongian.

Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Anggota Banggar Vonny Paat, yang mana DPRD Sulut melalui Badan Anggaran (Banggar) menyetujui pemanfaatan Anggaran Pendapatan Pemerintah Sulut tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.896.225.159.217. Dengan PAD sebesar Rp.1.478.527.205.089. Dengan pendapatan transfer sebesar Rp.2.365.164.842.128. Dengan total belanja daerah sebesar Rp.4.167.727.278.694

Dalam laporannya juga Badan Anggaran DPRD Sulut memberikan catatan agar dalam pelaksanaan program lebih berfokus pada penekanan angka kemiskinan dan pengangguran. Juga dalam pelaksanaan program dan kegiatan terutama dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Dasar, Kehutanan, Pertanian dapat terjadi keseimbangan sehingga manfaatnya benar- benar dirasakan oleh masyarakat. Juga diharapkan pemerintah provinsi dapat memperhatikan pemanfaatan dana Bos dapat dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya DPRD yang terus membangun sinergitas dengan pemerintah sehingga terbangun kerja sama dalam membangun Provinsi Sulawesi Utara yang Hebat, maju dan sejahtera dimana berbagai program yang telah ditetapkan dapat terealisasi dengan baik

“Saya yakin seluruh data telah dianalisa dan dikaji bersama hingga mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada muaranya merampungkan dan menetapkan ranperda ini menjadi perda,” kata Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Disampaikan Gubernur, pelaksanaan Pilkada merupakan satu dari delapan arah kebijakan yang merujuk pada RKP 2024, dimana pemanfaatan atau realisasi anggaran APBD Sulut 2022 sudah dilaksanakan dengan baik. Sehingga penetapan Ranperda pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sekaligus penjelasan terhadap KUA PPAS tahun 2024 menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi dalam menjadikan Sulut semakin Hebat berdikari dalam kemajuan bersama menjadikan masyarakat sejahtera.

Setelah mengikuti dengan seksama atas penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang berisi proses pembahasan dan pendapat Fraksi-fraksi serta hasil pembicaraan Badan Anggaran bersama Tim TAPD Pemprov Sulut, juga penyampaian Gubernur Sulawesi Utara terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penjelasan atas KUA PPAS tahun anggaran 2024 disimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada paripurna kali ini juga dibacakan surat masuk oleh Sekertaris DPRD Sulut Sandra Moniaga terkait usulan Pengganti Antar waktu yang disampaikan oleh Pratai Nasdem terhadap Anggotanya Mohamad Wongso Anggota Komisi IV yang dianggap melanggar ketentuan internal partai akibat pindah partai dengan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pada paripurna tersebut juga terjadi interupsi oleh Anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan SIP, MAP, Msi yang menyorot kebijakan terkait rencana pembentukan badan baru diprovinsi Sulawesi Utara terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang perlu mendapatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengedepankan aturan dan mekanisme yang mengacu pada kondisi dan situasi daerah.

 

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel, Asisten I, II dan III Setdaprov, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

 

(ADV)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *