Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama mendengarkan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, didampingi Wakil Ketua DPRD, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Anter, SE, ME, dan Stella Runtuwene, Amd.Sek.

Agenda paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, sebelum memasuki agenda utama penyampaian penjelasan Gubernur.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH, para Anggota DPRD Sulut, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Komisaris dan Direktur Bank SulutGo, General Manager PT PLN Suluttenggo, Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Fraksi DPRD, pejabat lingkup Pemprov Sulut, tamu undangan, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergi dan komitmen dalam pelaksanaan rapat paripurna ini. Ia menegaskan bahwa penjelasan Ranperda ini merupakan langkah penting memastikan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang baik, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan nasional.

Gubernur memaparkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah wajib menata ulang kebijakan pajak dan retribusi melalui Peraturan Daerah. Pasal 94 UU tersebut mengamanatkan pengaturan lengkap mengenai subjek, objek, wajib retribusi, serta dasar pengenaan pajak.

“Melalui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, sehingga potensi PAD dapat dimaksimalkan untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Gubernur.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi. Lima fraksi DPRD Sulut menyampaikan pandangan resmi dan menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya. Sikap fraksi-fraksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan regulasi fiskal daerah demi peningkatan kemandirian ekonomi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Mengakhiri penjelasannya, Gubernur Yulius menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda strategis termasuk Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga nantinya ditetapkan sebagai landasan dalam melanjutkan pembangunan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

(*/adv)







