Apresiasi Buat Sat Pol PP Kota Manado, Saat Penertiban Bangunan Liar di Alban

Manado2904 Dilihat

MANADO – Apresiasi buat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Manado yang tidak terpancing dengan provokasi masyarakat saat akan melakukan penertiban bangunan liar atau tanpa izin di Kelurahan Alung Banua (Alban) Kecamatan Bunaken Kepulauan, Jumat (18/07/25).

Diketahui, masyarakat lingkungan dua Kelurahan Alban melakukan hal-hal yang tidak terpuji saat Sat Pol Kota Manado akan melakukan penertiban 11 bangunan liar di Kelurahan tersebut.

Hal itu sudah terlihat saat rombongan Sat Pol PP Kota Manado dipimpin Kasat Michael Tandirerung tiba di Pelabuhan Alban.

Masyarakat yang sudah terprovokasi tersebut menghalangi rombongan Pol Pol Kota Manado agar jangan turun dari perahu. Namun beberapa saat kemudian rombongan Pol PP satu demi satu bisa turun walaupun mendapat penolakan dari masyarakat.

Sebagai penegak Perda, Pol PP Kota Manado saat akan melakukan eksekusi yang diawali dengan drama-drama penolakan masyarakat akhirnya berujung dengan aksi brutal yang dilakukan warga terhadap rombongan Pol PP.

Masyarakat yang sudah tersulut emosi karena diduga ada yang memprovokasi mulai melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap Pol Pol Kota Manado dengan membabi buta melemparkan baru ke arah Pol. PP bahkan barang tajampun digunakan untuk menghalangi aksi Pol Pol PP mengeksekusi 11 bangunan yang melanggar Perda.

Setelah beberapa menit bersiteggang, akhirnya Pol PP berhasil mengendalikan situasi agar tetap kondusif walaupun dipihak penegak Perda tersebut ada yang menjadi korban lemparan batu yang mengakibatkan kepala pecah sehingga harus dilarikan ke Puskesmas Bunaken.

Dari pantauan media ini langsung dari lokasi sengketa, ratusan anggota Pol PP Kota Manado dibantu TNI dan Polri akhirnya kembali ke Manado setelah hampir 2 jam menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya.

Kasat Pol PP Kota Manado Michael Tandirerung mengatakan sangat menyayangkan terjadinya aksi brutal dari masyarakat sehingga ada yang menjadi korban.

“Untuk langkah selanjutnya nanti akan diinformasikan,” ujar Michael Tandirerung Kasat Pol PP Kota Manado.

(Foto: ist)

Sementara, Kabag Hukum Penkot Manado Eva Pandensolang, SH saat dihubungi media ini mengatakan terkait bangunan liar atau tanpa memiliki izin melanggar Pasal 90 ayat (1) dan (2) Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Pasal 19 ayat (1) huruf a Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(Foto: ist)

“Bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan tiga payung hukum, yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan itu harus ditertibkan,” ujarnya. (nny)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *