Bank BNI Lakukan Pemasangan Plang di Tanah Milik John Hamenda

Ekonomi, Hukrim, Manado, Sulut629 Dilihat

Katabrita – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau lebih dikenal BNI melakukan pemasangan plang terhadap aset milik John Hamenda.

Pemasangan plang atas aset tanah milik John Hamenda ini berada di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, yang dilaksanakan pada Rabu (1/3) 2023 serta dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Bank BNI, perwakilan BPN, dan Kejati Sulut.

Kuasa hukum Bank BNI Andreas Nugroho menuturkan pemasangan plang di tanah milik John Hamenda tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara. Bahkan juga mempertegas tentang status kepemilikan tanah tersebut.

“Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI,” ujar Andreas kepada wartawan yang berada di lokasi pemasangan plang.

Dikatakan Andreas, kini BNI adalah pihak yang memiliki hak penuh atas kedua bidang tanah milik John Hamenda tersebut.

Seperti diketahui, John Hamenda merupakan terpidana kasus korupsi Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara yang belakangan ini muncul ke publik serta mengaku menjadi korban mafia tanah.

Pihak BPN Manado dianggap John Hamenda secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Akan tetapi, setelah ditelusuri di BPN Manado, ternyata apa yang dinyatakan John Hamenda tidaklah benar.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengungkapkan jika seluruh aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

“Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara,” kata Wowiling.

Adapun alasan tanah milik John Hamenda ini dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Kasus korupsi yang dilakukan John Hamenda ini telah merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Oleh karena kasus korupsi tersebut, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara.

(**In)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *