oleh

ini Penjelasan Dirum Terkait Aksi Demo Karyawan PD Pasar Yang Dirumahkan

-Manado-666 views

MANADO – Aksi demo di Kantor Pemkot dan DPRD Kota Manado dari karyawan PD Pasar yang di rumahkan mendapat respon dan jawaban dari jajaran Direksi PD Pasar Kota Manado.

Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Dr Roland Roeroe melalui Direktur Umum (Dirum) Lucky Senduk menjelaskan terkait tuntutan para pendemo tersebut.

para pendemo (karyawan PD Pasar yang dirumahkan) saat berada di Kantor walikota Manado (Foto: ist)

” 104 tenaga kontrak diberhentikan oleh Direksi PD Pasar berdasarkan rekomendasi hasil temuan Inspektorat Kota Manado,” terang Senduk kepada wartawan, Kamis (04/11/21).

Menurut Senduk pihaknya menemukan karyawan PD Pasar yang tidak mempunyai kontrak kerja serta SK pengangkatan sebanyak 104 orang.

Para pendemo saat berada di ruangan fraksi PAN DPRD Kota Manado (Foto: ist)

Untuk itu kata Senduk, Direksi PD Pasar mengambil langkah untuk memberhentikan karyawan-karyawan tersebut agar tata kelola kepegawaian bisa sesuai peraturan perundang-undangan dan menghindari pembayaran gaji “Karyawan ilegal” (Fiktif).

Sedangkan terkait tuntutan pembayaran gaji Feb-Mei 2021, dikatakan Dirum Lucky Senduk bahwa pihak Direksi PD Pasar belum mengambil keputusan pembayaran gaji tersebut, karena Dewan Pengawas PD Pasar Manado telah meminta Inspektorak Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus penggajian karyawan PD Pasar Manado untuk bulan Februari-Mei 2021.

“Belum ada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Manado sehingga direksi tidak akan mengambil langkah yang tidak berlandaskan hukum, walaupun status mereka (Direksi, Red) masuk sebagai Direksi PD Pasar pada tanggal 17 Mei 2021. Namun hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab Direksi yang ada saat ini.,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan dalam hal tata kelola kepegawaian, terutama kompeten serta analisa jabatan dan kepegawaian, maka Direksi PD Pasar Manado melaksanakan kegiatan Assessment karyawan, penelitian data kepegawaian dan potensi kerja.

” Adapun hasil tersebut antara lain adanya rekomendasi/surat keterangan sehat kejiwaan dari dokter Psikiater yang mencantumkan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan karyawan untuk bekerja di PD Pasar,” jelasnya.

Sedangkan adanya temuan karyawan yang masuk kerja di PD Pasar Manado berusia di atas 50 tahun padahal dalam Peraturan Perusahaan PD Pasar Manado tidak bisa menerima hal tersebut.

Dia juga menepis pendapat bahwa Direksi saat ini melakukan PHK dan merumahkan karyawan berdasarkan unsur politik, hal itu sama sekali tidak benar.

“Kami dapat membuktikan itu tidak benar, karena ada beberapa Karyawan yang memegang posisi Kabag, Wakabag, Asisten Manajer merupakan pimpinan Relawan ” PAHAM ” dan kepala-kepa seksi yang ada juga merupakan pimpinan Relawan yg bukan mendukung AARS,” jelas dia panjang lebar.

Diketahui, karyawan PD Pasar Kota Manado yang dirumahkan melakukan demo di Kantor Pemkot Manado dan DPRD Kota Manado, Kamis (04/11/21). Mereka menuntut beberapa hal yang harus menjadi tanggungjawab direksi PD Pasar diantaranya Pesangon, gaji 3 bulan serta iuran BPJS. (*redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *