Manado,KATABRITA.COM–Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, bernomor: 004/02/Setdako/669/2020. Pengucapan Syukur di Kota Manado dilaksanakan pada 30 Agustus 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sebagai wujud rasa syukur atas berkat dan pemeliharaan Tuhan Yang Maha Esa, Pengucapan Syukur Manado yang merupakan kalender tahunan tetap akan dilaksanakan.
Terkait pelaksanaan acara tahunan ini, seluruh warga Manado diminta melaksanakan pengucapan syukur secara sederhana, tidak dengan pesta pora.
“Jika ada konsumsi yang akan disiapkan agar tidak menyiapkan di tempat-tempat ibadah atau tempat umum lainnya dengan melibatkan orang banyak serta sedapat mungkin dalam penyajian makanan dan minuman terbatas dalam lingkup keluarga terdekat dengan tidak mengundang atau menerima tamu,” bunyi surat edaran tersebut.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut menegaskan, perayaan pada tahun ini wajib menerapkan protokol kesehatan, berupa menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan dengan air yang mengalir, baik di rumah, tempat ibadah maupun tempat umum lainnya.
Lumentut juga berharap, warga tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari perbuatan melanggar hukum. “Termasuk tidak mengonsumsi minuman keras, membunyikan petas-petasan secara berlebihan, dan ugal-ugalan dengan kendaraan bermotor di jalan,” pungkasnya.(Redaksi)