MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado bersama Pemerintah Kota Manado melaksanakan Sidang Keliling Terpadu yang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi nyata antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Sidang keliling ini difokuskan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan penyelesaian perkara terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Melalui layanan jemput bola” ini, masyarakat dapat mengurus proses persidangan secara lebih cepat, mudah, dan praktis tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan.
Langkah kolaboratif ini dinilai sangat strategis dalam memangkas birokrasi dan mengurangi beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas. Integrasi layanan hukum dan administrasi kependudukan dalam satu lokasi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa atau pengurusan dokumen yang memerlukan putusan pengadilan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan dan mengembangkan kerja sama ini secara berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin responsif, inklusif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat Kota Manado.
Dengan adanya Sidang Keliling Terpadu ini, diharapkan tidak hanya aspek legalitas dokumen yang terpenuhi, tetapi juga rasa aman dan kepastian hukum bagi setiap warga kota dalam mengakses hak-hak keperdataannya. (*)
