MANADO – Tak bisa dipungkiri, penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi, minyak tanah dan Gas makin marak terjadi Kota Manado dan sekitarnya.
Dari informasi yang berhasil didapat wartawan ada dua rumah di Kecamatan Tikala Manado yang menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum pengusaha berinisial RS pemilik PT. Mangimbali Sejahtera yang terdaftar di Pertamina.
Dalam aksinya, RS diduga membeli menyak tanah bersubsidi dari Kepulauan Sangihe kemudian menjualnya di berbagai tempat di Sulut dengan harga non subssidi.
Lewat aksi yang tak terpuji tersebut oknum RS diduga kuat mendapatkan keuntungan berlipat-lipat ganda dengan merampas hak rakyat kecil. Parahnya lagi, selain minyak tanah, RS juga memperjualbelikan Gas bersubsidi dengan harga selangit.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, Gas bersubsidi yang seharusnya menjadi jatah warga Bolmong, dijual oleh RS ke warung-warung dengan harga non subsidi si Wilayah Sulawesi Utara.
Dari bocoran yang diterima, penyelundupan solar bersubsidi yang diduga dilakukan RS disinyalir diperjualbelikan kepada kalangan industri dengan harga yang relatif lebih tinggi dari solar bersubsidi. Padahal, kalangan industri sebenarnya tidak berhak memperoleh solar subsidi milik rakyat, termasuk pihak perusahaan pemilik tower di Sulut.
Menariknya lagi, solar tersebut di tab dari SPBU miliknya (RS) di Kota Manado. Lewat aksi RS yang tidak mengenal takut telah merugikan masyarakat kecil.
Itu sebabnya masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada RS, yang diduga menyalahgunakan solar bersubsidi, termasuk kalangan industri nakal, yang berperan sebagai penadah BBM ilegal.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pelaku penimbunan BBM bersubsidi Ilegal, bisa dimintakan keterangan perihal kalangan industri mana saja yang selama ini menjadi penadah.
Pihak pertamina juga diminta melakukan pemeriksaan di rumah RS yang menjadi tempat penimbunan berbagai jenis BBM bersubsidi ilegal, kemudian diberikan sanksi tegas penahanan.
Diketahui, sanksi dari oknum-oknumnpenimbun BBM bersubsidi diatur lewat undang-undang cipta kerja pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020. yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (**)