MANADO – Tak terima divonis 5 tahun penjara, kuasa hukum Joko Trio Suroso mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa Joko Trio Suroso, Reynald Pangalila dan Agnes Pangau tidak menerima vonis 5 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa Joko Suroso dan menyatakan banding.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi kepada terdakwa Suroso dituntut 15 tahun penjara. Namun kenyataannya Hakim mengetuk palu dan memvonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Uraian pertimbangan – pertimbangan hukum yang diuraikan majelis hakim tidak sependapat dengan kami tim kuasa hukum karena tidak mempertimbangkan apa yang diuraikan dalam pledoi kami yang mana fakta-fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan fakta hukum yang terungkap, yang dipertimbangkan hanyalah tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Pangalila.
Kata Pangalila, diakui oleh majelis hakim ada tiga peristiwa hukum disini , pertama pidana, perdata dan administrasi. ” Intinya kami tetap menolak pertimbangan-pertimbangan tadi, dikatakan juga bahwa terdakwa yang menyusun draft, fakta dilapangan terdakwa tidak menyusun draft perjanjian tersebut dan tidak pernah bertemu dengan pimpinan DPRD waktu itu,” terangnya.
Lagi terang Pangalila, diakui juga oleh Pak Fero, baru kenal di Malendeng dengan terdakwa, jadi bukan terdakwa yang menyusun draft.
“Terungkap bahwa draft tersebut disusun oleh tim hukum Adnan Bujung Nasution. Untuk banding akan segera diajukan setelah kami mendapatkan salinan keputusan,” pungkasnya.
Diketahui, Joko Trio Suroso terdakwa kasus korupsi di PT Air Manado tahun 2005-2007 akhirnya di vonis 5 tahun penjara oleh PN Manado usai menjalani sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Dharmanto, Selasa (24/10/23).
Dalam amar putusannya Hakim Dharmanto mengatakan terdakwa Joko Suroso juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.
“Kepada terdakwa dijatuhkan juga pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, apabila tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara,” kata Hakim Dharmanto.