Bekali Badan Adhoc Hadapi Sengketa Pemilihan, KPU Minut Gelar Workshop

Minut,KATABRITA.COM–Dengan tema “Workshop Upgrading and Capacity Building Penyelenggara Pilkada Badan Adhoc Menghadapi Sengketa Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 serta Upaya Mengantisipasi Pelanggaran Kode Etik Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menggelar workshop di Hotel Aryaduta, Manado.

Kegiatan yang berlangsung sejak, Kamis (22/10/2020) sampai dengan Sabtu (24/10/2020), dihadiri sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 Kecamatan.

Kadiv Teknis Penyelenggaraaan KPU Minut Hj Darul, saat membuka kegiatan tersebut, meminta kepada para PPK agar dapat memahami dengan baik sejumlah materi yang akan disampaikan.

“Jajaran kami teman-teman PPK terima kasih sudah hadir kembali dalam undangan workshop yang akan berlangsung selama tiga hari ini, dan dimintakan buat teman-teman harus paham penting akan materi-materi yang akan diberikan oleh narasumber nantinya,” kata Darul.

Adapun materi awal yang diberikan terkait bentuk-bentuk pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yang dibawakan akademisi Ferry Liando.

Di hari kedua workshop, peserta menerima materi pertama oleh Dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul, terkait menghadapi sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Dilanjutkan dengan pemateri kedua yang dibawakan oleh Ketua Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, soal pelanggaran administrasi dan tindak pidana serta proses penyelesaiannya.

Dilanjutkan lagi dengan materi ketiga oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu, dengan materi penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu.

Sementara di hari terakhir Workshop, Komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Minut Robby Manoppo, ditunjuk sebagai narasumber.

Kesempatan itu, Robby mengingatkan untuk terus mengikut protokol pencegahan Covid-19 dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi.

“Tetap selalu kita memperhatikan Penanganan Covid-19 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana setiap kegiatan wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (Sisilia Warbung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *