KPU Minut Buka Rekrutmen Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Minut,KATABRITA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 4.284 orang yang akan bertugas di 476 TPS se-Minut.

Dijelaskan Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas dan Pendidikan Pemilih KPU Minut Hendra Lumanauw, 4.284 KPPS tersebut akan dibagi menjadi tujuh orang di setiap TPS.

“Untuk tahapan perekrutan KPPS, saat ini sementara berjalan, dimana perekrutan KPPS sudah diumumkan sejak 1 hingga 6 Oktober mendatang dan untuk penerimaan berkas pendaftaran KPPS akan dimulai sejak 7 hingga 14 Oktober mendatang,” ujar Lumanauw, Minggu (4/10/2020).

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk calon KPPS diantaranya adalah;
• Warga Negara Indonesia.
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
• Berdomisili di wilayah KPPS.
• Tidak pernah dipidana.
• Tidak menjadi keanggotaan partai politik.
• Bebas narkoba, tidak pernah diberikan sangsi pemberhentian oleh KPU.
• Tidak pernah menjadi tim kampanye.
• Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara dan tidak mempunyai penyakit penyerta.

Lanjut diungkapkan Lumanauw, para calon KPPS harus melengkapi kelengkapan dokumen yaitu surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat pendaftaran KPPS, dan pernyataan sehat serta bebas Covid-19.

“Untuk mengetahui kualifikasi syarat dan ketentuan tahapan yang lebih lengkap pembentukan Calon KPPS bisa mengakses website KPU www.kab-minahasautara.kpu.go. id,” katanya.

Dutambahkan Lumanauw, kelengkapan dokumen bisa diantar langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19.

“Nantinya setiap petugas KPPS juga akan dirapid, sebelum bertugas demi memastikan Pilkada dapat berjalan aman dan bebas Covid-19,” pungkasnya. (Sisilia Warbung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *