KPU Minut Perkenalkan PKPU Pencalonan dan Syarat Calon

Minut,KATABRITA.COM–Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahapan Lanjutan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara, melaksanakan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan dan Syarat Calon di Papinus Sawangan Resto & Cafe, Jumat (7/8/2020).

Rakor tersebut melibatkan pimpinan Partai Politik, Bupati yang diwakili Kesbangpol Minut, Dinas Pendidikan Provinsi, BNN Provinsi, Dinas Kesehatan Minut, Kajari Minut, Kapolres Minut, Wakapolres Minut, Kabag Ops Polres Minut, Polresta Manado diwakili Polsek Wori, Dandim Bitung, Dandim Manado, dan Perwakilan RSUP Dr R. D. Kandou.

Rakor yang membahas Pelaksanaan Pencalonan Bapaslon, Teknis Pencalonan, syarat calon, yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam mempersiapkan Tahapan selama masa Covid-19, dibuka Ketua KPU Minut Stella M Runtu, didampingi Kadiv Sosoparmas Hendra Lumanauw, serta menghadirkan Narasumber Yessy Momongan, selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut dan Lanny Ointu selaku Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut.

Dikatakan Kadiv Divisi Teknis Hj Darul Halim, kegiatan ini dibuat untuk memberikan pengertian dang masukan agar setiap Partai Politik yang akan mendaftar dapat mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan calon dengan baik, serta terciptanya sinergi antar institusi yang akan terlibat dalam pencalonan ini.

“Oleh karena itu setiap element-element yang termasuk di dalamnya harus mengerti apa saja dokumen yang harus di siapkan oleh Partai Politik dari jauh-jauh hari seperti LHKPN, Pajak, SK pengadilan, dll. dan tetap selalu memperhatikan Protokoler kesehatan,” terang Halim.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *