Minut,KATABRITA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) dalam pelaksanaan tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon), Kamis (24/09/2020) menerapkan protokoler kesehatan yang ketat.
Hal ini adalah realisasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid 19. Ketua KPU Minut Stella Runtu, melalui Koordinator divisi Sosialisasi Partisapasi Masyarakat dan SDM Hendra Lumanauw, mengatakan pihaknya menjalankan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2020.
“Salah satunya mengatur pembatasan peserta dan undangan pada saat pengundian nomor urut paslon,” kata Lumanau.
Adapun hasil Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Paslon dalam rapat pleno terbuka tersebut,
Paslon Shintia Gelly Rumumpe-Netty Agnes Pantow (SGR -NAP) mendapat nomor urut 1. Menyusul paslon Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL) mendapat nomor urut 2. Sementara paslon Sompie Singal-Joppi Lengkong Kiss -Jo mendapat nomor urut 3.
Diketahui, rapat pleno dipimpin Ketua KPU Minut Stella Runtu, didampingi empat komisioner, Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manoppo dan Dikson Lahope.
Dalam melaksanakan pengundian dan pencabutan nomor urut, pihak KPU Minut hanya menghadirkan paslon, masing-masing satu liaison officer (LO) dan dua anggota Bawaslu.
Gerbang pintu masuk kantor KPU Minut pun dijaga ketat aparat gabungan dari Polres Minut dan Kodim 1310. Sementara masyarakat dan awak media dianjurkan menyaksikan lewat video live streaming yang disediakan KPU. (Redaksi)