TALAUD – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sempat menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat pecinta media sosial (Medsos) maupun di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait belum adanya penyegaran jabatan atau mutasi pegawai di Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Talaud
Hal ini mendapat tanggapan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Gustaf Atang, S.TP, MM dalam rilisnya kepada media Kata Brita, Senin (22/9/25) terkait isu penyegaran jabatan atau mutasi mengatakan bupati baru genap 6 bulan Desember 2025 – Mutasi jabatan baru bisa dilakukan setelah itu, kecuali ada izin Mendagri.
Dan jika kinerja para pejabat saat ini tidak lagi mendukung kinerja pemerintahan yang baru, maka tentu opsi izin Mendagri pasti akan dilakukan.
” Manajemen ASN sangat ketat – Mutasi/rotasi harus sesuai aturan (UU ASN, PP 11/2017) dan prinsip merit system,” ujarnya.
Atang menambahkan, Jika ada penyegaran jabatan nanti, akan berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan politik.
Untuk itu, Ia berharap mari bersama jaga suasana tetap kondusif dan dukung birokrasi yang bersih dan profesional. Ucapnya
“Untuk Waktu yang pasti kapan dilaksanakan penyegaran jabatan, semua berproses saat ini belum dipastikan, bisa lebih cepat atau sesudah enam bulan,” tutup Atang.
