Katabrita – Selain memperpanjang perjanjian kerja sama kas titipan dengan Bank Mandiri Cabang Tahuna, Kepala KPw BI Sulut Joko Supratikto menegaskan pentingnya layanan publik yang wajib diberikan perbankan, khususnya terkait uang rusak, uang palsu, dan uang logam.
“Misalnya kebakaran, tetapi ada persyaratannya uang rusak harus ada 2/3 dari ukuran aslinya baru bisa ditukar,” ujarnya dalam kegiatan penandatanganan PKS yang turut dihadiri perwakilan dari BRI, BNI, dan BSG.
Joko juga menyampaikan bahwa masyarakat masih sering bingung terkait penukaran uang yang dicabut dari peredaran.
“Juga uang yang dicabut dari peredaran, masyarakat bingung, nanti kami gak laku, tukarnya dimana, itu salah satu tugas untuk melayani itu,” tegasnya.
Terkait peredaran uang palsu, BI menekankan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor.
“Memang uang tunai ini sangat rentan terhadap pemalsuan, tetapi kita patut bersyukur bahwa di Sulawesi Utara itu tidak banyak temuan uang palsu, berbeda dengan kejadian kemarin di Makassar,” jelas Joko.
Ia pun menegaskan pentingnya tidak menolak uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. “Jangan sampai menolak tabungan menggunakan uang logam,” tutupnya.
(*/in)
