Katabrita – Satgas Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi
Utara yang terdiri dari Unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah
Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus mafia tanah penyerobotan lahan eks pasar Tuminting, Manado.
Ada 3 tersangka yang ditetapkan Polda Sulut yaitu BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart, dalam kasus penyerobotan lahan di kompleks eks Pasar Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers di Hotel ibis Manado, Jumat (29/9) 2023, Kasubdit Dirkrimum Harda Polda Sulut, AKBP Farly Rewur, mengatakan, ketiga tersangka dilaporkan oleh Reagen Abuthan, dengan dugaan telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah di eks Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para pedagang, dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.
“Ada bukti surat yang digunakan oleh pelapor sebagai dasar, dan bukti penjualan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” ujar Farly kepada awak media.
Farly menjelaskan, usai menerima laporan tanggal 27 Oktober 2022, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan ada unsur pidana lewat gelar perkara. Kemudian tanggal 23 Februari 2023, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Rentang waktu antara tanggal 27 Oktober-23 Februari kita lakukan pendalaman dengan mencari alat bukti, baik keterangan saksi maupun alat bukti surat ditambah keterangan ahli, sehingga kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Menurut Farly, tersangka memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Tersangka terancam Pasal 167, dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan Pasal 385 ancaman 4 tahun. Tersangka tidak kami tahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara, Rahmat Nugroho, menjelaskan para tersangka diduga telah memasuki tanah milik orang lain tanpa ijin tidak mempuyai hak dengan menggunakan tiga dokumen, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 60/1950 tanggal 22 November 1953; Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 570-127 tanggal 14 Februari 1994.
“Tiga dokumen itu digunakan oleh para tersangka untuk mengeklaim tanah di lokasi eks Pasar Tuminting, sementara sudah ada Sertipikat Hak Milik atas nama Julian Marie Mongie,” tegasnya.
Menurut Rahmat, tersangka menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi, antara lain kepada Abd Rahman Lumula senilai Rp 1.500.000, dan kepada Dina Tennes senilai Rp 6.000.000.
“Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi eks Pasar Tuminting termasuk bidangan di dalam SHM Nomor 53 Tuminting tanggal 18 Juli 1968, Surat Ukur Nomor 199 tanggal 21 November 1972 seluas 39.849 meter persegi, atas nama Julian Marie Mongie, kepada pihak lain dengan nilai transaksi empat miliar rupiah, dan telah menerima DP sebesar tiga ratus juta rupiah,” jelas Rahmat.
Sementara itu, Perwakilan Jaksa Kejati Sulut, Yudi Arya, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan. “Kita harapkan proses penuntutan berjalan dengan lancar, sehingga dengan diputuskannya perkara ini bisa mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Yudi
(**Indah)