KPU Undang DKPP, Ardiles : Belum Ada Sanksi Kode Etik di Sulut

Bawaslu, KPU, Sulut239 Dilihat

Katabrita – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh mengatakan bahwa selama Pemilu 2024 tidak ada masyarakat ataupun partai politik yang melaporkan penyenggara Pemilu di Sulut.

Hal itu dilaporkan Ardiles kepada Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah saat duduk bersama di Media Gathering dengan tema “Mewujudkan Sukses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Data Pemilih berkualitas Dalam Pilkada 2024”, Rabu (10/7) 2024 di salah satu rumah kopi di Manado.

“Di Sulawesi Utara, sampai pada hari ini belum ada jajaran KPU maupun Bawaslu yang mendapatkan sanksi dari DKPP untuk Pemilu tahun 2024,” Lapor Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh kepada Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP RI.

Menurut Ardiles, Sulut punya tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.

“Sulut merupakan salah satu daerah yang rawan, Sulawesi Utara termasuk 3 besar daerah tertinggi pelaporan di DKPP, kalau tidak salah ingat waktu itu pada tahun 2013-2015 pak Ketua” jelas Ardiles lagi kepada Tio.

Waktu itu, lanjut Ardiles, Sulut berpotensi pelanggaran kode etik.

“Namun berangsur-angsur kita semakin keluar dari 5 besar ,” ucap Ardiles.

Secara umum, dijelaskan Ardiles di Sulut, tidak ada laporan kode etik dari pihak lain, seperti masyarakat dan partai politik.

“Hanya ada kasus yang dilaporkan oleh pimpinannya sendiri,” ungkapnya.

Menurut dia, jika ada potensi pelanggaran kode etik baik itu di jajaran KPU sendiri maupun Bawaslu, langsung laporkan.

“Jika ada pelanggaran maka kita laporkan saja sendiri, tidak perlu menunggu pihak lain yang lapor,” tutupnya.

 

(Indah)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *