Katabrita – Memasuki masa tenang kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menghimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU dapat dikembalikan setelah masa kampanye berakhir agar bisa didaur ulang menjadi barang yang bermanfaat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulut, Awalludin Umbola saat menggelar media gathering sekaligus meresmikan media centre pada Selasa (19/11) 2024.
Umbola mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama LO Paslon dan Bawaslu membahas kaitannya dengan Masa Tenang dan penertiban APK.
“Yang kami fasilitasi ini akan kami koordinasikan dengan jajaran kami sampai level pps, untuk dilakukan penertiban. Termasuk didalamnya adalah semangat kami melaksanakan pilkada ramah lingkungan untuk memastikan APK yang kami fasilitasi dikembalikan lagi kepada kami untuk direcycle oleh komunitas yang sudah bekerjasama dengan kami,” ujar Awaluddin Umbola didampingi Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan serta Sekretaris KPU, Meidy Malonda.
Menurut Umbola, APK yang difasilitasi pihak KPU Sulut ini jumlahnya cukup banyak.
“Untuk baliho kurang lebih ada 12 APK untuk tingkatan kabupaten kota, dan ada 5 per kecamatan di kali 3, spanduk itu masing-masing ada 2 per desa dikali tiga paslon kali 1.836 desa/kelurahan di Sulawesi Utara,” terangnya.
Umbola berharap agar jajarannya dapat membantu memastikan agar APK tidak dibiarkan, melainkan akan kembali kepada KPU provinsi untuk direcycle lagi.
(in)
