Anggota Polda Sulut Di Tikam Preman Berprofesi Pengemudi Ojek Online

TNI/Polri961 Dilihat

-KATABRITA.COM-Marak terjadi di Kota Bitung terkait penikaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kini berulah kembali tapi bukan lagi dikota cakalang melainkan terjadi di Kota Manado., lebih parah lagi yang menjadi korban penikaman seorang angota yang bertugas di Polda Sulut.

Terjadinya kejadian, pada Jumat dini hari (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, Seorang anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara berinisial E, menjadi korban penikaman saat menjalankan tugas di depan Fresh Mart, kawasan Malalayang, Kota Manado.

Korban ditikam saat berupaya mengamankan seorang pria dalam kondisi mabuk yang membuat keributan di lokasi. Pelaku diketahui bernama Martino Sengkey (20), warga Sam Ratulangi 13 Lingkungan 2, Kecamatan Sario, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Saat hendak diamankan, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di bagian betis kiri. Akibat kejadian ini, urat di kaki korban putus dan ia harus menjalani perawatan medis serta menerima empat jahitan.

Peristiwa ini sontak menuai kecaman dari masyarakat publik mempertanyakan tanggung jawab pimpinan kepolisian terhadap keselamatan dan kesejahteraan anggotanya yang bertugas di lapangan.

“Apa tindak lanjut pimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, SIK dalam memastikan kesiapan dan kelayakan personel menggunakan senjata api? Apakah harus menunggu ada anggota yang meninggal saat bertugas baru bertindak?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga diarahkan pada kebijakan penyitaan senjata api milik anggota pasca insiden penembakan di tambang Ratatotok. Kebijakan itu dinilai membahayakan keselamatan personel.

“Bagaimana mungkin polisi bisa melindungi masyarakat jika dirinya sendiri tak diberi perlindungan? Ini seperti membiarkan mereka terluka, bahkan bisa merenguk nyawa saat menjalankan tugas,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat mendesak agar pimpinan kepolisian bertanggung jawab secara moral dan meninjau ulang kebijakan yang dianggap kontra produktif ini.

Menanggapi langkah ini, Ketua LSM 87 Hukum & Kriminal Indonesia (DTHI), Fenly Lumentut, mengatakan saya Menduga Kapolda Sulut ini anti Kritik, karena sudah di kritisi tapi tidak juga ada kebijakan.

Pesan saya kepada Kapolda Sulut Tinggakan kesan yang baik yang bisa di kenang anggota dan masyarakat saat nanti purna tugas. semoga tidak ada anggota atau masyarakat yang menjadi korban yang nanti meninggalkan kesan tidak menyenangkan saat beliau menjadi Kapolda Sulut.

 

(Jendral).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *