-KB.COM-Pengacara (Advokat) Muda Rolly Toreh, SH angkat bicara mengenai dana PEN. Rolly mengatakan Pinjaman Pemulihan Ekonomi (PEN) Daerah Kota Tomohon Tahap I akan segera dicairkan oleh PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp. 25.088.650.710,- dari total pinjaman sebesar Rp. 100.354.602.840,
Masyarakat Kota Tomohon patut berbangga, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Caroll & Wenny pro aktif, pro rakyat karena Tomohon menjadi salah satu penerima dana PEN Pemerintah Pusat yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 di kantor PT. SMI, Jakarta.
Namun demikian mitigasi resiko bahaya korupsi menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan. Sebisa mungkin Pemerintah Kota Tomohon sudah memprepare bahaya laten korupsi yang bisa muncul ke permukaan atau secara tak kasat mata bermain mata dengan pelaksana kegiatan, ucap pengacara asal Tinoor itu.
Menurut Pendiri Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut, Advokat Rolly Toreh, SH, setiap kegiatan baik itu pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sangat rentan korupsi. Karena koruptor dengan tipikal kelincahannya menjadi penyamun uang negara di setiap tempat, setiap waktu, dan adanya kesempatan. Dimana-mana mereka ada dan tumbuh subur ditengah pandemi saat ini, jelas Rolly.
“Wali Kota dan jajarannya harus merumuskan konsep dan strategi mitigasi resiko korupsi Dana PEN. Mutual benefit itu harus berdampak bagi masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah. Jangan dikotori oleh perilaku koruptif oleh oknum birokrat atau korporat. Sebab Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional termasuk ketahanan pangan dan ekonomi di Kota Tomohon, itu sesuai Pasal 1 angka 12 PMK Nomor 185/PMK.02/2020 Tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.”
Kebijakan Dana PEN adalah aksi nyata Pemerintah mewujudkan keadilan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan, terang Rolly.
Lanjutnya, “Cuiusvis hominis est errare, Setiap orang bisa berbuat salah. Saya kutip karya Cicero, Philippica XII. Sebagai tanda awas bahwa karena uang, orang bisa berbuat jahat. Ada beberapa daerah yang menyalahgunakan dana PEN sehingga berhadapan dengan penegak hukum. Jangan sampai apa yang baik dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dengan hilirisasi dana PEN di Tomohon, dimanfaatkan oleh koruptor-koruptor tersembunyi dibalik gedung dan kebijakan, saat proyek masif dilaksanakan di objek pariwisata, pembangunan jalan, pasar, pendidikan, UMKM, dll. Jadi Masyarakat harus sama-sama memonitor kegiatan pembangunan agar dana PEN tersalurkan dengan baik. Tak ada hambatan korupsi. Dan menjunjung transparansi. Agar Dana PEN sukses di Tomohon. Tomohon butuh recovery, dan Dana PEN adalah usaha nyata Pemkot Tomohon untuk pencapaian Visi Misi Tomohon. Maka kita patut bangga kinerja nyata Wali Kota Tomohon jemput bola dana PEN di pusat, demi Tomohon Hebat, ” tutup Rolly yang juga sebagai Sekretaris Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Kota Tomohon.