Cadangan Beras Pemkot Tomohon: Inspektorat Paparkan Tindak Lanjut Temuan BPK RI

Tomohon1592 Dilihat

TOMOHON, —Inspektorat Daerah Kota Tomohon memberikan penjelasan resmi terkait fungsi, peran, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai Cadangan Beras Pemerintah Kota. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat TPU Kantor Wali Kota Tomohon, dan dilaksanakan oleh Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, Jumat (19/9).

 

Dalam kesempatan tersebut, Aneke R. Gosal, S.P., M.M., Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Tomohon yang mewakili Plt. Inspektur Dr. Jureyke Pitoy, S.H., M.Si., memaparkan bahwa Inspektorat berperan sebagai unsur pengawas pemerintahan yang membantu kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan, termasuk keuangan dan kinerja perangkat daerah. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Inspektorat juga menjalankan fungsi sebagai consulting dengan memberikan masukan dan bimbingan, quality assurance sebagai penjamin mutu pelaksanaan audit, serta early warning system untuk mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan maupun masalah dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Inspektorat Kota Tomohon telah melakukan monitoring tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, maupun hasil pengawasan internal,” jelas Aneke Gosal.

Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 245/WKT/VI-2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan Daerah Kota Tomohon, untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI.

Selain itu, pada Juni 2025 bertempat di Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah telah melaksanakan sidang dengan menghadirkan pihak terkait. Dalam sidang tersebut, pihak terkait menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan jangka waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Hal ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Tomohon serius menindaklanjuti setiap temuan audit, khususnya yang berkaitan dengan bahan pangan beras, agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Inspektorat menegaskan bahwa proses penanganan temuan BPK RI telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Tomohon juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama pada sektor yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *