-KB.COM- Bertempat di Kantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Rabu (10/5/2023), dilaksanakan Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Tomohon dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tentang layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha, SH MAP.
Friece Sumolang, SH, MH sebagai Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara mengatakan bersyukur pelayanan keimigrasian kembali dilaksanakan di Kantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon dan ada penandatanganan nota kesepakatan. Sebelumnya pelayanan ini sudah dilaksanakan mulai tahun 2018 dan karena covid 19, beberapa tahun sempat terhenti. Muda-mudahan pelayanannya mulai saat ini akan terus berjalan baik. Terima kasih atas respon dari Pemerintah Kota Tomohon, sehingga dilakukan kembali kerja sama ini, terang Sumolang.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tomohon mengapresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Manado atas segala upayanya sehingga pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon kembali diaktifkan, bahkan telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Tentu hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian. Mari kita dukung akan kepelayanan ini agar berjalan baik dan maksimal, terang Caroll.
Saat itu langsung dilakukan layanan pembuatan paspor.