-KB.COM-Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH hadiri Lanunching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, kamis (10/3/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI mewakili Menteri Dalam Negeri. dipimpin langgsung oleh Dr Sugeng Haryono selaku
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Launching diikuti oleh para Gubernur, Wali Kota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia, baik yang ikut secara tatap muka juga secara daring.
Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.
Adanya Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal, Walikota Tomohon mengatakan selaku pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat.