CS-SR Hadiri Seminar Hukum: Jaksa sebagai ‘Dominus Litis’ Adalah Tanggung Jawab, Bukan Dominasi

Tomohon1005 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., (CS-SR) menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sport Hall SMA Lokon St. Nikolaus, Tomohon, pada Rabu (19/8/2026).

Seminar ini menjadi momentum penting untuk membahas dinamika hukum pidana nasional pasca-berlakunya rezim hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dukungan Penuh Pemkot Tomohon
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon terhadap penyelenggaraan seminar tersebut. Ia menilai kegiatan ini krusial untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas penegak hukum di Sulawesi Utara.

“Kami berharap seminar ini menjadi ruang yang baik untuk membangun kesamaan pandangan mengenai reposisi kewenangan jaksa, penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Caroll.

Wali Kota juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Tomohon atas sinergitas dan dukungan mereka dalam menyukseskan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 yang lalu.

Narasumber utama, Kepala Kejati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memaparkan perubahan paradigma mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributive justice), melainkan juga menekankan pada pencegahan, rehabilitasi, pemulihan korban, dan penyelesaian konflik.

“Hukum ditegakkan secara tegas, tetapi tetap adil. Kewenangan dijalankan secara efektif, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan,” tegas Kajati.

Ia menyoroti adanya pilihan pidana yang lebih beragam dalam KUHP baru, seperti pidana pengawasan, denda, dan kerja sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penjara bukan lagi satu-satunya solusi. “Orang yang memang harus dipenjara, ya dipenjara. Tetapi orang yang pertanggungjawabannya dapat diwujudkan secara lebih berguna bagi masyarakat tidak selalu harus kehilangan kemerdekaannya,” jelasnya.

Menyinggung konsep Dominus Litis, Kajati Pattipeilohy memberikan penegasan penting. Menurutnya, kedudukan jaksa sebagai pengendali penuntutan bukan berarti jaksa adalah atasan bagi penyidik Polri atau PPNS.

“Dominus litis berarti jaksa memikul tanggung jawab untuk mengendalikan arah penuntutan. Saya lebih suka memahami dominus litis dengan satu kata: tanggung jawab, bukan dominasi,” ujarnya.

Dengan kewenangan besar tersebut, penuntut umum dituntut untuk cermat dalam menilai hasil penyidikan, menyusun dakwaan, dan mempertanggungjawabkan tuntutannya berdasarkan hukum dan hati nurani. Koordinasi antar-lembaga penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan kualitas perkara dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam masa transisi hukum ini, Kajati juga menekankan pentingnya penerapan asas Lex Favor Reo, yaitu ketentuan yang mengharuskan diterapkannya hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka/terdakwa jika terjadi perubahan peraturan. Aparat penegak hukum wajib membandingkan ketentuan lama dan baru sebelum memutuskan tuntutan.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, Waka Kejati Sulut Dr. Feri Tas, Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, serta unsur Forkopimda, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat.

Melalui seminar ini, diharapkan terbentuk sinergitas yang kuat antar-institusi penegak hukum dalam menghadapi era baru peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan di Sulawesi Utara. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *