-KATABRITA.COM-Sebagian Ormas (Organisasi kemasyarakatan) yang ada di Kota Tomohon belum mendaftar ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI ) walaupun sudah melapor di Badan Kesatuan Bangsa dan politik (kesbangpol) Kota Tomohon.
Karena masih banyak Ormas, masih membengkak persyaratan – persyaratan administrasinya atau belum melengkapi.
Tapi Ormas – Ormas itu bisa melakukan kegiatan di Kota Tomohon dengan satu persyaratan ada surat perijinan dari kepolisian setempat, ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Stenly Mokorimban, SH.
Dia juga menerangkan saat ini di Kota Tomohon terdapat 68 Ormas yang terdaftar dan yang aktif ada sekitar 53 Ormas karena selalu melapor setiap tahun sesuai Surat Edaran dari mendagri, tutur Kaban Mokorimban.
Pentingnya melakukan pelaporan, kata Mokorimban, agar jika ada perubahan struktur kepengurusan dapat diketahui dan diperbaharui.
Persyararatan yang harus dipenuhi setiap Ormas untuk melakukan pendaftaran, antara lain ada AD/ART, punya sekretariat, kepengurusan lengkap, punya NPWP dan Juga berbadan hukum, tandasnya.
“Kegiatan ini dalam acara Conference Pers yang di pandu oleh Porkopim dan Humas Sekdakot Tomohon”.