Kasat Res Narkoba Iptu Richart Gagalkan Ribuan Cap Tikus Yang Akan Di Kirim Ke Weda

Tomohon42 Dilihat

-KATABRITA.COM-TOMOHON-Untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas aakibat minuman keras (miras) di wilayah hukum polres Tomohon, Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon dipimoin langgsung Kasat Resnarkoba IPTU Richart Polii melaksanakan giat operasi.

Dalam giat miras ini, Tim Resnarkoba, pada, Selasa (11/2/2025) berdasarkan informasi dari masyarakat, di Desa Mokupa Jaga V Kec. Tombariri Kab. Minahasa-Sulut, ada peredaran minuman keras jenis cap tikus berskala besar.

Kasat Resnarkoba Iptu Richart dengan Berkal ilmu intelijen lulusan Perwira SIPSus iintelijen bersama ttim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang sudah diketahui. saat anggota tim melakukan pengembangan di temukanlah miras jenis cap tikus sebanyak 55 dos yang berisikan setiap dos 50 liter cap tikus berukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 2.750 botol atau 1650 liter.

Miras cap tikus ini diamanakan dirumah seorang perempuan bernama LOUSEYE CHRISTINA SMITH (36 Thn)),
Alamat : Jaga V Desa Mokupa Kec, Tombariri Kab, Minahasa-Sulut.

 

Setelah diamankan, Barang Bukti (babuk) yang rencana akan di kirim ke Weda tersebut langgsung di bawah ke Polres Tomohon di Satuan Reserse Narkoba untuk diproses secara hukum.

Dalam laporan kasus diamankannya miras jenis cap tikus ini benarkan oleh Kasi Humas Polres. Tomohon AKP Djoko dan telah dilaporkan ke Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, SH.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *