-KB.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang dalam fungsi tugasnya memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Menjalankan fungsi tugasnya, pada hari Jumat (25/11/2022) Pemerintah Kota Tomohon melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap kendaraan yang bukan pada tempatnya.
(Fotto: penertiban kendaraan)
Belum sebulan menjabat, Kepala Satpol PP Kota Tomohon Jusak ST Pandeirot, SPd, MAP langsung memberi suasana kenyamanan yang baru bagi pejalan kaki dengan menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar.
Pandeirot mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram, tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat. ini dilakukan senantiasa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, ujar Pandeirot.
Pandeirot juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menaati peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan dengan penggunaan trotoar. Bagi pemilik kendaraan agar supaya memarkiran kendaraan di area yang telah ditentukan agar tidak menghambat para pejalan kaki, terang Pandeirot.
“Trotoar merupakan bagian dari badan jalan yang khusus disediakan bagi pejalan kaki,”