-KB.COM-Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021 Kota Tomohon, bertempat di Ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (27/9/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL yang hadir secara virtual.
Penjelasan Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH yang mengatakan,
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Kota Tomohon.
“Dapat kami sampaikan pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini kami telah mengalokasikan khususnya terkait pelaksanaan pinjaman daerah yang tujuan utamanya adalah untuk menopang pemulihan ekonomi yang saya telah sebutkan tadi, sebagaimana pula yang telah disepakati bersama DPRD dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021,” terang Wali Kota.
Berikut penjelasan garis besar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 :
Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 658.364.614.314,- (enam ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu tiga ratus empat belas rupiah).
Selanjutnya Dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 58.201.462.624,- (lima puluh delapan milyar dua ratus satu juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
Pendapatan transfer sebesar Rp. 593.465.951.690,- (lima ratus sembilan puluh tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.697.200.000,- (enam milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);